Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini tiga eks Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan tindak pidana korupsi izin pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Mereka dituntut oleh jaksa 6 hingga 7 tahun penjara.
Adapun tiga kadis ESDM Babel yang dimaksud yaitu Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.
Mulanya, Jaksa membacakan tuntutan Amir Syabana. Ia dituntut tujuh tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Amir juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan. Serta, dituntut membayar pengganti Rp 325.999.998 dengan subsider 2 tahun penjara.
“Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Jaksa.
Kemudian, jaksa membacakan tuntutan kepada Suranto Wibowo yaitu 7 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara.Sedangkan, Rusbani dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan.
Kedua tidak dituntut membayar uang pidana pengganti karena tidak menikmati aliran dana korupsi penambangan timah ilegal.
Atas tindak rasuah itu, mereka memperkaya diri sendiri dan orang lain yang membuat negara merugi Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Negara Republik Indonesia (BPKP RI). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Diketahui dalam surat dakwaan jaksa, Amir Syabana menikmati aliran dana korupsi timah Rp325.999.998 (Rp325 juta). Sedangkan, Suranto mendapatkan fasilitas mewah berupa hotel dan transport dari PT Stanindo Inti Perkasa yang merupakan perusahaan yang melakukan penambahan ilegal di wilayah PT Timah.(Sumber)