Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menonaktifkan 11 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Pejabat itu disebut telah melancarkan perusahaan yang menyalurkan pupuk palsu dan tidak sesuai standar.
Adapun perusahaan yang menyalurkan pupuk palsu yakni 4 perusahaan. Kemudian, 23 perusahaan menyalurkan pupuk di bawah standar.
“Kami sudah minta suratnya dikeluarkan, nonaktif 11 orang. Itu Direktur Eselon 2, Eselon 3, yang memproses pengadaan pupuk, kami nonaktifkan,” kata Amran dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Sebanyak 11 pejabat itu telah resmi dinonaktifkan hari ini. Namun, tidak menutup sebanyak 11 pejabat itu akan diproses ke penegak hukum.
“Dan juga ditindaklanjuti oleh Irjen, bila perlu kami kirim ke penegak hukum,” tuturnya.
Amran mengatakan empat perusahaan pupuk swasta yang menyalurkan pupuk palsu telah masuk daftar hitam atau blacklist. Empat perusahaan yang melanggar ini akan diproses hukum. Adapun potensi kerugian petani akibat penggunaan pupuk palsu dari keempat perusahaan tersebut mencapai Rp 600 miliar.
“Ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan empat itu kami blacklist.Kemudian kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum karena itu pupuk yang dikirim kandungan NPK-nya itu hanya 0%, dari standar 15%,” terangnya.
Amran juga menindak 23 perusahaan pupuk yang menjual pupuk di bawah standar. Menurutnya potensi kerugian petani dari pupuk di bawah standar mencapai Rp 3,2 triliun.
“Petani mengeluarkan biaya untuk pembibitan, pupuk, pengolahan tanah, dan selanjutnya itu kurang lebih per hektar Rp 19 juta per hektar.Artinya apa, pupuk yang palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp 600 miliar. Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun,” pungkasnya.(Sumber)