News  

KPK Usut Aliran Investasi Fiktif PT Taspen Rp. 1 Triliun ke PT IIM dan Sinarmas Sekuritas

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana investasi fiktif PT Taspen ke PT Insight Investment Management (IIM) dan PT Sinarmas Sekuritas.

Informasi ini diperoleh dari pemeriksaan saksi, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, serta Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya.

“Penyidik mendalami proses investasi PT Taspen ke IIM,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Selain Ekiawan dan Julius, penyidik juga memeriksa seorang karyawan swasta, Patar Sitanggang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Kamis (28/11/2024) kemarin.

Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang dilakukan PT Taspen mencakup tiga jenis produk investasi: saham, sukuk (obligasi syariah), dan produk lainnya. Dana investasi tersebut dikelola oleh sejumlah pihak, termasuk PT Sinarmas Sekuritas dan PT Insight Investment Management.

“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja? Bentuknya, salah satunya seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah, ada tiga jenis usaha: saham, sukuk, dan lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ekiawan Heri Primaryanto dan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan karena perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Hingga saat ini, estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kosasih sebelumnya sempat mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.

“Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024). KPK menyambut baik keputusan majelis hakim MK yang menolak gugatan uji materi dari Kosasih.(Sumber)