Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana. Penonaktifan Iwan Henry Wardhana ini menyusul buntut dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar terkait kegiatan tahun anggaran 2023.
Atas kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta serta beberapa lokasi lainnya pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
“Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan. Nanti, untuk ini Plh-nya Sekretaris Dinas insya Allah,” kata Teguh saat ditemui di Balaikota Jakarta, Selasa (19/12/2024).
Dalam keterangan lainnya, Pemprov Jakarta mengaku siap bekerja sama dengan Kejati Jakarta dalam menyelidiki dan mendalami masalah tersebut. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Jakarta Budi Awaluddin menerangkan perihal penggeledahan ruang kepala dinas kebudayaan. .
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” terang Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran itu. Dia mengatakan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami persoalan yang terjadi.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu 18 Desember.
Berdasarkan informasi lanjutan dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, dan kantor pihak ketiga (swasta) yang disinyalir terlibat dalam kasus ini. {redaksi}