News  

Terungkap! Rencana Sindikat UIN Alauddin Makassar Cetak Uang Palsu Untuk Pilkada

Sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka di kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Ternyata, mereka memproduksi uang palsu salah satunya untuk mendanai pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.

“Ini cukup menarik ya, tujuan tersangka ini membuat uang palsu itu salah satunya ialah untuk pendanaan pada Pilkada 2024,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, kepada wartawan, Kamis (19/12).

Yudhi menjelaskan, tersangka memproduksi uang palsu hingga ratusan juta rupiah. Mereka ini, sempat menawarkan pendanaan kepada pasangan calon Pilkada di Kabupaten Barru dan partai politik.

Tetapi belakangan, uang tersebut diketahui palsu. Sehingga, paslon atau partai tersebut tidak menerima penawaran dari tersangka.

“Jadi tersangka ini mengajukan proposal untuk pendanaan Pilkada di Barru. Tetapi, alhamdulillah tidak jadi. Jadi, dana ini uang yang dicetak akan dipakai untuk itu (Pilkada). Tidak jadi, tidak ada partai yang mencalonkan mau,” bebernya.

“Dana uang palsu ini nanti akan disebarkan (ke masyarakat), supaya bisa memilih yang bersangkutan, ternyata karena uang palsu jadi tidak jadi,” sambungnya.

Karena tidak jadi dipergunakan di Pilkada, sehingga para tersangka memperjualbelikan uang palsu tersebut ke masyarakat.

“Mereka edarkan dan jual-belikan uang palsu ini dengan perbandingan 2 banding 1. Artinya, dua uang palsu dibayar dengan satu uang asli,” katanya.

Peredaran uang ini bukan hanya dilakukan di Sulawesi Selatan, melainkan sampai ke Sulawesi Barat.

Identitas Tersangka

DR. Andi Ibrahim (54 tahun), dosen dan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Mubin Nasir (40 tahun), honorer UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Kamarang Dg Ngati (48 tahun), berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu,

Irfandy (37 tahun), karyawan bank BUMN, berperan membantu mengedarkan dan transaksi uang palsu;

Muhammad Syahruna (52 tahun), wiraswasta, berperan memproduksi, mencari bahan baku produksi hingga transaksi jual-beli uang palsu;

John Biliater Panjaitan (68 tahun) wiraswasta, melakukan transaksi jual-beli uang palsu;

Sattariah (60 tahun) IRT, melakukan pengedaran dan transaksi jual beli-uang palsu;

Dra. Sukmawati (55 tahun), ASN guru, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu;

Andi Khaeruddin (50 tahun), pegawai bank, melakukan pengedaran hingga transaksi jual-beli uang palsu;

Ilham (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Drs. Suardi Mappaebang (58 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan untuk mengedarkan dan transaksi jual-beli uang palsu;

Mas’ud (37 tahun), wiraswata, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Satriyadi (52 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Sri Wahyudi (35 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Muhammad Manggabarani (40 tahun), ASN di Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Ambo Ala (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;

Rahman (49 tahun), wiraswasta berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu

Ke 17 tersangka tersebut ditahan di Polres Gowa.
“Jumlah tersangka kemungkinan besar masih akan bertambah. Kita masih kejar 3 orang yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO),” kata Yudhi.(Sumber)