Viral sebuah video yang merekam aksi oknum polisi menggebrak mobil dan membanting sopirnya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, Maluku, Jumat sore (20/12).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menjelaskan duduk perkara. Awalnya korban berinisial RI, sedang mengendarai mobilnya menuju Pelabuhan Yos Soedarso Ambon. “Saat itu kondisi jalanan macet dan anggota sedang melakukan rekayasa lalu lintas,” ujar Andri.
Kamera merekam mobil korban dihalangi oleh badan polisi tersebut namun tetap berjalan pelan untuk memaksa maju. Polisi itu lalu menggebrak kap mesin, menghampiri sopir, mencabut kunci mobil, lalu menarik sopir keluar.
Saat polisi tersebut mengambil alih mobil, dan lantas korban berdiri di samping mobil, datang polisi lain dari arah belakang korban dan membanting korban ke aspal.
“Kemudian dari seberang jalan datang Bripka Edy W menghampiri mobil korban dan memukul badan mobil sebanyak lima kali karena korban sudah diminta untuk dialihkan arus ke (arah RS) Al-Fatah namun korban tidak menghiraukan,” kata Andri.
“Saat itu korban keluar dari mobil tetap muncul oknum anggota Aipda Jose Tortet menganiaya korban, mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri kemudian sempat diborgol oleh Bripda S. Djawa,” lanjut Andri.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami cedera pada bagian rusuk kiri. Tak hanya itu, korban sempat mengalami sesak nafas akibat shock. “Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada rusuk bagian kiri sampai ke pinggang. Korban mengalami sesak napas, serta sakit pada tangan kiri,” tutur Andri.
Sanksi Bagi Pelaku
Selanjutnya, Kombes Andri menetapkan sanksi berat bagi Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Ipda Aditya Rahmanda, bersama tiga anggota polisi pelaku dugaan tindak kekerasan terhadap seorang sopir yang saat itu berada di lokasi kejadian. Kepastian adanya sanksi bagi oknum polisi itu disampaikan Kombes Andri saat menemui ratusan pendemo di depan Mapolda Maluku, Senin (23/12).
“Tentunya pimpinan unitnya Kapolsek dalam hal ini wakapolseknya akan kita evaluasi. Untuk informasi wakapolseknya sudah kami tarik ke Polresta dan sudah kita copot jabatannya menjadi PAMA di Polresta Ambon. Dimana tiga oknum polisi itu yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD,” kata Andri.
Kombes Andri juga memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan secara terbuka. Ia pun mempersilahkan bagi masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sudah zaman sekarang kita harus keterbukaan dan tidak ada yang kita tutupi. Silakan masyarakat mengawal dan memperhatikan juga tidak ada yang ditutupi, hal ini juga kita akses profesionalitas seadil-adilnya anggota yang bersalah,” katanya. {redaksi}