Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyidik akan menggali seluruh informasi yang relevan untuk mendukung pembuktian kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pemeriksaan anggota DPR, Satori, beberapa hari sebelumnya.
“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan KPK terhadap semua saksi merupakan pendalaman dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
“Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi NasDem, Satori (ST) telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/12/2024). Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI DPR.
“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ungkap Satori kepada wartawan usai pemeriksaan.
Dia juga menyebut dana CSR tersebut disalurkan ke sejumlah yayasan, namun tidak merinci identitas yayasan penerima. “Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.
Satori, yang diperiksa selama lebih dari lima jam, membantah adanya penerimaan uang suap oleh anggota DPR terkait pencairan dana CSR tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.
Sebelum Satori, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan atau Hergun, juga telah diperiksa KPK dengan materi yang hampir serupa. Ia hanya tertawa merespons kabar sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, di kantor pusat BI di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR telah disita. Diantaranya, barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik telah diamankan.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI,” ujar Rudi kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Sementara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukan menjadi perhatian utama dalam penyidikan.
“Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan. Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” jelasnya.
Asep menegaskan bahwa dana CSR harus digunakan tepat sasaran untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum, bukan untuk kepentingan pribadi. “Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah,” pungkasnya.(Sumber)