Memasuki 2025 yang bershio ular kayu, 12 emiten kena ciong alias apes, karena harus menjalani proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Termasuk 3 perusahaan pelat merah alias BUMN.
Sejatinya, ke-12 emiten itu, berstatus PKPU sejak 2024. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku memberikan notasi M sebagai penanda bagi investor sebelum melakukan transaksi.
Data terbaru BEI yang dikutip Minggu (29/12/2024), memperlihatkan 12 perusahaan tercatat di bursa, masih menjalani proses PKPU dengan notasi M. Tiga di antaranya adalah BUMN yakni PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT PP Properti Tbk (PPRO).
Informasi ini jelas menjadi tamparan bagi Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (Etho). Menunjukkan ketiga BUMN itu mengalani masalah keuangan yang cukup serius.
Terbaru, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 13 Desember 2024, Indofarma membahas rencana penjualan aset untuk memenuhi kewajiban perseroan.
Penjualan aset ini dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam keputusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat tertanggal 15 Agustus 2024. Sebelumnya, Indofarma menghadapi gugatan PKPU dari krediturnya.
Selain itu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT menyatakan, perseroan telah menerima panggilan sidang PKPU pada 16 Desember 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU dilayangkan kreditur yang terdiri dari PT Shimizu Global Indonesia, PT Aplugada Mandiri Perkara dan PT Damawan Putera Pratama. Para kreditur meminta Waskita Karya melunasi utang senilai Rp976,7 juta.
Waskita Karya juga pernah digugat PKPU oleh sembilan perusahaan pada 25 Agustus 2023. Para penggugatnya adalah PT Taraindo Energi Perkasa, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bumi GRAHA Persada, PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal, PT Asri Kemasindo, PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan kebanyakan emiten yang mengalami PKPU itu, memiliki saham yang tidak likuid. Selain itu, emiten dengan kondisi semacam itu memiliki kinerja kinerja laba per saham yang negatif.
“Investor perlu lebih selektif dalam memilih emiten untuk berinvestasi serta memperkuat portofolio investasi mereka,” kata Nafan.
Nafan mengatakan, PKPU merupakan proses yang panjang cukup menyita banyak perhatian emiten. Beberapa emiten juga mendapatkan cukup banyak notasi dari bursa, tidak hanya sekadar notasi M karena PKPU. “INAF itu salah satunya contohnya, notasinya relatif banyak.”
Berikut daftar perusahaan yang mendapat notasi M karena PKPU dari BEI per 24 Desember 2024:
1. PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
2. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
3. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
4. PT Indofarma Tbk (INAF)
5. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
6. PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU)
7. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
8. PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK)
9. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
10. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
11. PT PP Properti Tbk (PPRO)
12. PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI).(Sumber)