Viral sebuah video yang merekam aksi nekat perampok yang terjadi saat kemacetan di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara, pada Jumat (3/1/2025). Aksi kedua perampok ini terbilang nekat karena dilakukan di tengah keramaian.
Dengan bermodalkan senjata tajam, para perampok ini terlihat merampas bahkan melayangkan sabetan senjata tajam kepada salah pengendara mobil yang ditumpangi sepasang suami istri.
“Saat itu korban dan istrinya tengah terjebak macet di tol tersebut. Komplotan pelaku yang berjumlah enam orang membawa senjata tajam menghadang mobil korban dan berusaha menyerang istri korban dari samping,” ujar Kombes Ade Ary, Sabtu (04/01/2024).
“Korban menderita kerugian berupa kehilangan HP serta korban mendapat luka lecet di jari telunjuk sebelah kanan. Kerugian ditaksir senilai Rp1,5 juta,” sambung Ade.
Dalam waktu yang berdekatan, kelompok perampok tersebut juga menjalankan aksinya saat pengendara lain hendak keluar tol. Masih dalam situasi ramai lalu lintas, para perampok dengan berani memalak korban sembari mengacungkan senjata tajam. .
“Awal kejadian korban pulang kerja mengendarai mobil Grandmax, kemudian saat keluar tol korban dihampiri oleh satu orang pelaku memaksa meminta uang kepada korban, kemudian datang 3 orang teman pelaku membawa senjata tajam,” ucapnya.
Pelaku kemudian mengambil paksa tas milik korban. Pelaku juga membacok punggung korban hingga mengalami luka robek. “Mengambil paksa 1 buah tas milik korban yang berisi data diri dan data kendaraan milik korban, korban mengalami luka robek di punggung sebelah kanan,” ucapnya.
Pelaku Tertangkap dan Terancam 9 Tahun Bui
Berkat laporan masyarakat serta video viral yang membantu polisi mengidentifikasi tersangka, akhirnya pria bernama M Ali Sanda (MAS) pelaku perampokan pasangan suami istri (pasutri) yang terjebak macet di Tol akses Tanjung Priok, Jakarta Utara. MAS berhasil tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
MAS langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman, termasuk memburu pelaku lainnya yakni Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong dan Cipuy.
“MAS yang berperan mengancam korban dengan cara menodongkan celurit pada korban,” kata dia.
Fuady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan MAS merupakan residivis. Tersangka pernah terlibat kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan (curas). “Kalau berdasarkan hasil riksa, MAS residivis yang terakhir diamankan Polsek Kelapa Gading tindak pidana sama yakni curas,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Kita sangkakan pasal 365 KUHP. ancaman hukuman 9 tahun,” tegas dia.