Bayi berusia 7 hari yang jadi korban sindikat penjualan via media sosial, kini dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu, Jawa Timur.
Sementara Polresta Batu, menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan barang bukti uang penjualan sebesar Rp15 juta.
Enam orang pelaku, yakni DFS (26) warga Kota Batu, AS (32), MK (45), dan AI (45) merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. RS (21) asal Kabupaten Nganjuk, dan KK (32) asal Jakarta Utara.
“Kami telah mengungkap tindak pidana perdagangan bayi yang diketahui terjadi di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu,” kata Wakapolres Kota Batu Kompol Danang Yudanto.
Danang menjelaskan bahwa kasus perdagangan bayi melalui aplikasi media sosial Facebook terungkap ketika terduga pelaku berinisial DFS yang merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, kedapatan oleh tetangganya sedang merawat bayi laki-laki.
Padahal warga setempat mengetahui jika DF belum dikaruniai anak meski sudah menikah selama tiga tahun.”Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DF mengaku membeli bayi dari salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil seharga Rp19 juta yang dijual oleh terduga pelaku AS.”AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta,” ujarnya.
Kronologi
Bayi berusia 7 hari dijual ke warga Kota Batu oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo. Bayi berjenis kelamin laki-laki berasal darı Koja, Jakarta Utara, itu dilahirkan oleh ibu kandungnya di Rumah Sakit (RS) Koja, Jakarta Utara.
Selanjutnya bayi itu dijual ke perempuan berinisial KK (42) seharga Rp 8 juta, oleh ibu kandungnya. Kemudian darı KK dijual lagi ke pasutri berinisial AS dan AI di Jawa Timur. Saat dibawa KK ke Jawa Timur untuk bertemu Pasutri berinisial AI (45) dan istrinya AS (32). Padahal bayi masih dalam kondisi lemah.
Bayi itu kemudian dibeli oleh DFS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, seharga Rp 19 juta, setelah melihat tawaran dari grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, bahwa antar pelaku itu bergabung di grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Di grup itu semua informasi mengenai bayi yang baru dilahirkan, tapi dengan kondisi orang tuanya tidak mampu, sehingga tidak berkenan merawatnya juga ada.
“Semacam sharing informasi, ketika ada ibu yang kondisinya melahirkan, dan tidak mampu (merawatnya). Kemudian menawarkan untuk dilaksanakan adopsi, tetapi jalan yang ditempuh salah. Jadi mereka mengambil jalan pintas dengan cara menawarkan (dari ibu kandung bayi) dan sampailah kepada tersangka KK,” ujar Rudi Kuswoyo.
Darı tersangka KK, perempuan berusia 42 tahun asal Jakarta Utara, bayi itu lantas dijual ke AS (32) dan suaminya berinisial AI (45) asal Sidoarjo, seharga Rp 15 juta. Kemudian oleh AS bayi itu ditawark ke DFS, ibu muda yang membeli bayi itu seharga Rp 19 juta.
“Ibu kandung bayi sekarang masih tahap pencarian atau belum tertangkap. Ibu kandungnya mendapatkan uang Rp 8 juta, kemudian dari KK dijual ke AS seharga Rp15 juta, selanjutnya DFS membeli dari AS senilai Rp19 juta. Sementara driver ini hanya mendapatkan ongkos driver saja,” jelasnya.
Para pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2024 di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kota Batu, Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali.”DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara,” ujar dia.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.
Polisi menjerat DF dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.”Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara,” ucapnya.(Sumber)