News  

7 Tuntutan Mahasiswa di Aksi Gejayan Memanggil

Ribuan mahasiswa dari berbagai Universitas di Yogyakarta turun ke jalan, Senin, (23/9). Mereka menggaungkan gerakan Gejayan Memanggil.

Ribuan mahasiswa ini turun ke jalan untuk memprotes Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK, kerusakan lingkungan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan penangkapan aktivis.

Mahasiswa akan memulai aksinya dengan long march dari tiga titik, yakni gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam aksi ini, para mahasiswa mempunyai tujuh tuntutan, yakni mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mahasiswa juga menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

Tak hanya itu, mahasiswa juga menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

Selain itu, mahasiwa juga menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

Mereka juga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. [rmol]