News  

Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 soal PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (IST)

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu telah terbit, begini isinya.

Aturan yang diteken Menteri PAN RB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025 itu menjelaskan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

-Guru dan Tenaga Kependidikan;
-Tenaga Kesehatan;
-Tenaga Teknis;
-Pengelola Umum Operasional;
-Operator Layanan Operasional;
-Pengelola Layanan Operasional; atau
-Penata Layanan Operasional.

Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

-Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
-telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang. Hal itu tertuang dalam diktum ketiga belas.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” demikian bunyi diktum ketiga belas.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK full time didasarkan pada hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

“Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK,” bunyi diktum kedelapan belas.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Skema PPPK Paruh Waktu adalah sistem yang dirancang pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023. (Sumber)