Johan Rosihan Soal Pagar Laut di Bekasi: Beda Dengan Tangerang, Ini Untuk Konservasi dan Cegah Abrasi

Anggota Komisi IV DPR asal Fraksi PKS, Johan Rosihan menyebut, dua kasus pemagaran laut di Tangerang Utara (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat), sangatlah berbeda.

Pernyataan Johan ini merespons munculnya upaya membanding-bandingkan pemagaran laut di Bekasi dengan aksi jahat pemagaran laut di Tangerang Utara.

“Kalau pemagaran laut di Tangerang Utara itu, jelas masalah serius yang merugikan masyarakat nelayan. Hingga kini belum jelas pihak yang bertanggung jawab. Sedangkan pemagaran di Bekasi, jelas tujuannya untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” ujar Johan di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Johan menduga, ada upaya pengalihan opini agar publik melupakan kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang Utara yang jelas-jelas melanggar aturan serta merugikan nelayan. “Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” imbuhnya.

Menurutnya, pemagaran laut di Tangerang Utara berdampak buruk kepada akses nelayan kecil yang akan melaut. Mereka harus mengambil rute memutar. Akibatnya konsumsi solar untuk nelayan mencari ikan menjadi naik. Dari 3-4 liter membengkak jadi 8 liter.

sebaliknya, lanjut Johan, pemagaran laut di Bekasi justru baik karena untuk konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal. “Pemagaran di Bekasi justru bagus. Contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem. Bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang. Tolong ini bedakan ya,” jelas Johan.

Johan mendesak agar pemerintah dan seluruh pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut di Tangerang Utara. “Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” tegasnya.

Johan menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan memastikan bahwa kebijakan pengelolaan wilayah pesisir berpihak pada masyarakat serta berlandaskan keberlanjutan.

Di sisi lain, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menduga aksi pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang Utara, tujuannya untuk menjual pantai. Perbuatan ini, dinilainya sebagai pelanggaran pidana berat.

“Saya menduga, terjadi kasus pidana besar (jual-beli pantai) pada pemagaran laut tersebut,” kata Said Didu, dikutip dari akun media sosial (medsos) X @msaid_didu, Selasa (14/1/2025).

Dugaan Said bisa jadi benar. Pemasangan pagar bambu yang menjorok ke laut sepanjang 30 kilometer itu, pastilah punya tujuan. Rasa-rasanya apalagi kalau bukan untuk reklamasi. Setelah laut atau pantai berubah wujud menjadi daratan, nilai ekonominya pasti bertambah.

Tapi, mereklamasi laut atau pantai bukan perkara mudah. Nah, siapa yang punya pengalaman untuk reklamasi? pasti semuanya sudah tahu.(Sumber)