Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pengusungan capres bakal memiliki dampak dengan undang-undang politik lainnya seperti ambang batas parlemen.
Hal ini Dasco sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut putusan MK tersebut memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
“Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapet ambang batas, ya itu wajar saja diusulkan. Tetapi ada plus minusnya kan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025)
Pasalnya, dengan putusan MK soal ambang batas parlemen nanti akan membuat partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI. “Jadi kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR,” katanya menambahkan.
Meski begitu, Dasco mengingatkan fungsi dari DPR itu yakni selaku legislasi, pengawasan dan anggaran yang kemudian harus terkonsolidasi.
“Nah sehingga kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” jelas Dasco.
Sebagai informasi, Yusril mengatakan putusan MK soal penghapusan ambang batas pengusungan calon presiden (presidential threshold) akan berdampak politik. Salah satunya, ambang batas parlemen juga berpotensi akan dihapus oleh MK.
“Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dikutip Selasa (14/1/2025).
Yusril berharap kader PBB dapat lolos dan melenggang ke Senayan jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. “Akan memberikan peluang yang lebih besar ke Partai Bulan Bintang untuk tampil di tengah masyarakat. Diharapkan kembali meraih suara dan kemudian menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” imbuhnya.
Menurut Yusril, pemerintah akan memiliki pekerjaan rumah baru jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. Ia berpendapat pemerintah perlu merumuskan norma hukum baru di bidang politik.(Sumber)