Ternyata, aplikasi layanan pajak Coretax yang nilai investasinya Rp1,3 triliun, dijadikan alat untuk tipu-tipu. Para wajib pajak diharapkan lebih berhati-hati.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri mengingatkan masyarakat agar waspada dan hati-hati karena marak penipuan mengatasnamakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pihak DJP memastikan tidak pernah meminta wajib pajak untuk melakukan verifikasi data terkait Coretax melalui telepon, WhatsApp (WA), atau meminta mengunduh file dengan format APK.
“Waspada penipuan mengatasnamakan Coretax DJP. DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp atau meminta mengunduh file dengan format APK,” tulis DJP, Kamis (16/1/2025).
Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan perubahan data secara mandiri, melalui Coretax DJP. “Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP,” ucapnya.
Asal tahu saja, Coretax merupakan aplikasi layanan pajak berbasiskan digital, baru diluncurkan 1 Januari 2025.
Tapi apes, Coretax dibangun tiga perusahaan yang katanya berkualitas yakni PricewaterHouse (PwC), LG CNS dan Deloitte Consulting, mengalami banyak kendala di awal. Momentum ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Sampai 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Kamis (16/1/2024).(Sumber)