News  

Paylater Masyarakat Tembus Rp. 30 Triliun, Terbanyak Perempuan Terbesar di Jawa Barat

Tingginya penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater bisa bermakna rendahnya daya beli, namun nafsu belanja tetap tinggi. Sehingga jangan kaget jika utang paylater masyarakat di perbankan mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.

Menurut Corporate Secretary Pefindo Biro Kredit, Juni Hendry, pengguna paylater per November 2024, mencapai 16,4 juta debitur dengan 48,4 juta akun. Dari jumlah tersebut, terbesar berada di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Yakni 27,87 persen dari total pengguna paylater.

Disusul Jawa Timur sebanyak 13,81 persen, Jawa Tengah 12,45 persen dan DKI Jakarta 11,83 persen. “Selanjutnya Banten sebanyak 7,62 persen. Kemudian Sumatra Utara 4,16 persen, Sumatra Selatan 3,02 persen, Riau 2,55 persen, dan Sulawesi Selatan 2,36 persen,” kata Juni, dikutip Senin (20/1/2025).

Masih kata Juni, pengguna paylater didominasi perempuan sebanyak 58,27 persen. Sedangkan laki-laki pengguna paylater mencapai 41,73 persen.

Besarnya utang paylater menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan BNPL.

Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya sebesar Rp29,66 triliun. “Kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman melaporkan, kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun di periode yang sama.

Agar sektor keuangan tetap sehat, OJK memperketat syarat pengguna paylater. Misalnya, dilakukan pembatasan usia pengguna paylater minimal 18 tahun atau sudah menikah. Dan, gaji pengguna paylater minimal Rp3 juta/bulan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Selain itu, pembatasan ini juga sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” kata Ismail.(Sumber)