Tiga tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi berbaju tahanan. Namun dua di antaranya terpaksa dibantarkan di rumah sakit.
Dalam foto yang dirilis Polda Sulsel, ketiga owner skincare yang berbaju tahanan, yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (MDS). Ketiganya mengenakan baju berwarna oranye yang bertuliskan ‘Tahanan Polda Sulsel’.
Tampak Mira Hayati dan Agus sama-sama mengenakan baju dalaman lengan panjang warna hitam. Mira Hayati terlihat mengenakan jilbab berwarna cokelat.
Dalam foto lain beredar, ketiga tersangka terlihat memegang surat penangkapan dan penahanan. Ketiga tersangka dipotret tersendiri alias tidak bersamaan.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate menjelaskan, tersangka MDS telah ditahan di rutan. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit karena gangguan kesehatan.
“Tersangka AS itu telah dilakukan penahanan dan juga dilakukan pembantaran terhadap tersangka sedang dirawat di rumah sakit,” kata Yerlin saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
“Tersangka kedua adalah MH itu dilakukan juga pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit, dia dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati. Kemudian yang ketiga adalah tersangka MDS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel,” tambahnya.
Diketahui, Mira Hayati merupakan Owner MH Miracle Whitening Skin; Raja Glow milik Agus Salim, dan Cream FF milik Mustadir Dg Sila. Produk ketiganya dinilai mengandung bahan berbahaya yakni merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar. (Sumber)