Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Kholid mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab atas kendala yang dialami aplikasi pajak Coretax. Segera perbaiki seluruh masalah yang dikeluhkan wajib pajak (WP).
Kata politikus PKS itu, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasi coretax system yang membuat mumet para WP khususnya dari kalangan pengusaha. Cukup banyak kendala mengenai sistem baru tersebut juga dikeluhkan oleh para wajib pajak.
“Aplikasi Ini (Coretax) seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan tax compliance. Cuma catatannya banyak di kalangan masyarakat, mulai dari bagaimana cyber security, server-nya, hingga pertanyaan, masalah privasi data,” kata Kholid, dikutip pada Jumat (24/1/2025).
Kholid menuturkan, aplikasi Coretax yang dibangun dengan biaya fantastis Rp1,3 triliun,
bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai proringses bisnis bidang pajak. Integrasinya diharapkan memudahkan WP melaksanakan kewajibannya. “Sekaligus berdampak kepada peningkatan penerimaan pajak,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya, coretax ternyata masih memiliki beberapa kendala yang perlu diselesaikan oleh DJP. Selain itu, DJP juga perlu memperkuat sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkannya tanpa kendala.
“Ini butuh adaptasi. Orang menggunakan ini, para pengusaha, para wajib pajak, ketika melaporkan mereka butuh adaptasi sehingga (dibutuhkan) proses sosialisasi, adaptasi,” ujarnya.
Informasi saja, pemerintah meluncurkan apikasiCoretax pada 1 Januari 2025, mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak. Mulai pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Sebelunya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Erwin Aksa mengusulkan pemanggilan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, terkait terkendalanya aplikasi Coretax.
“Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, Sehingga akan diawasi Komisi XI. Terkait masalah teknis, kami akan panggil pihak terkait setelah masa reses,” kata Erwin di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Dia menegaskan, akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal I-2025. Tak bisa disangkal adanya potensi kerugian negara imbas kegagalan layanan Coretax. Terlebih investasi untuk menghadirkan sistem ini cukup mahal, sekitar Rp1,3 Triliun.
Dia mendesak DJP dan Kemenkeu memberikan penjelasan secara transparan menyangkut persoalan tersebut. “Selain Itu, Coretax ini perlu dievaluasi, Mengingat tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekstensifikasi pajak,” kata Erwin.
Sepakat dengan Erwin tentang potensi kerugian negara atas terkendalanya Coretax, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan adanya dugaan korupsi ke KPK, Kamis (23/1/2025). “Kami melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan Coretax senilai Rp1,3 triliun lebih,” kata Ketua Umum (Ketum) IWPI, Rinto Setiyawan.
Rinto menyampaikan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun anggaran 2020–2024. “Diterima Dumas (pengaduan masyarakat) II. Kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” ujarnya.
Sri Mulyani Minta Maaf
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani meminta maaf kepada wajib pajak atas masih banyaknya kendala di Sistem Inti Administrasi Perpajakan sisingkat SIAP atau Coretax.
Saat ini, kata Si Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja untuk memperbaiki sistem anyar ini.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulis Sri Mulyani lewat akun Instagram resminya @smindrawati, Kamis (23/1/2025).
Dalam unggahan itu, Sri Mulyani mengunjungi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta, yakni KKP Kebayoran Baru, KKP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO).
Prinsipnya, Sri Mulyani mengatakan, perbaikan sistem oleh DJP dilakukan dengan praktis dan pragmatis. Dengan begitu, ia berharap kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. “Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tuturnya.
Dalam implementasi sebuah sistem baru, Sri Mulyani berujar, tak dapat dimungkiri akan menuai banyak tantangan. Namun, ia mengklaim itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.
Adapun kepada seluruh jajaran DJP, Sri Mulyani megucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi mereka. Ia meminta para anak buahnya itu tetap semangat dan lebih proaktif mengatasi berbagai tantangan. Ia mengingatkan, mereka bertugas melayani masyarakat dan menjadikan sistem perpajakan sebagai fondasi bagi pembangunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perbaikan telah dilakukan, khususnya yang menyangkut pelayanan penerbitan faktur pajak. Beberapa upaya diklaim telah membuahkan hasil.
“Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528,” ujar Dwi dalam keterangan resmi Kamis (23/1/2025).(Sumber)