Syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) perlu diketahui siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat yang tahun ini mau melanjutkan pendidikan.
Pendaftaran sekolah kedinasan biasanya dibuka serentak dengan sekolah kedinasan milik kementerian dan lembaga lainnya.
Ada puluhan sekolah kedinasan Kemenhub yang bisa dipilih siswa kelas 12 SMA/SMK. Salah satu jalur penerimaan sekolah kedinasan Kemenhub adalah Pola Pembibitan (Polbit) Kemenhub.
Polbit Kemenhub adalah program pendidikan taruna untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Perhubungan. Lulusan Polbit akan langsung menjadi CASN di Kementerian Perhubungan.
Apa saja syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub? Mengacu pada syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub 2024, berikut syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu dipersiapkan siswa kelas 12 SMA/SMK yang mau mendaftar:
Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;
c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi
dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan
dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;
d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm. Khusus untuk Program Studi D-III PKP/OBU/MBU/MTU, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua
Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
7. Belum pernah menikah serta bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi calon Taruna/Taruni dan selama pendidikan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat
keterangan dari pemuka agama/adat);
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
13. Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan;
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada angka romawi V nomor 6);
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 (bermaterai 10.000 Rupiah);
19. Memiliki surat elektronik/e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Setelah tahu apa saja syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub, ketahui juga sekolah kedinasan Kemenhub yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut 22 sekolah kedinasan milik Kemenhub yang membuka penerimaan taruni taruni tahun ajaran 2023/2024:
1. Politeknik Transportasi Darat Indonesia
2. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
3. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
4. Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang (Poltektrans SDP) Palembang
5. Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
6. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
9. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
10. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
11. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
12. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
13. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
14. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
15. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara
16. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
17. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
18. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
19. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
20. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi
21. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Jayapura
22. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
Demikian informasi mengenai syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub yang bisa kamu persiapkan.
Meski jadwal resmi pendaftaran sekolah kedinasan 2025 belum ada, persiapkan semua syaratnya terlebih dahulu.
Kamu bisa terus memantau laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk mengetahui pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan 2025.(Sumber)