Komisi VIII DPR RI mengingatkan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk memastikan efisiensi anggaran yang diterapkan pada tahun 2025 tidak berdampak negatif terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pesan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama BPH di Jakarta, Selasa (23/1/2025).
“Dalam hal adanya efisiensi anggaran BPH tahun 2025, tidak boleh mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji atau kinerja BPH, terutama untuk pelaksanaan haji 2026,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Efisiensi Anggaran Capai 66,21 Persen
Kepala BPH, Mochamad Irfan Yusuf, melaporkan bahwa pihaknya terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Revisi efisiensi anggaran mencapai Rp85,9 miliar atau sekitar 66,21 persen dari total pagu anggaran Rp129,7 miliar. Artinya, BPH hanya akan bekerja dengan dana sekitar Rp43,8 miliar atau 33,79 persen dari anggaran semula,” ujar Irfan.
Dampak Efisiensi pada Layanan Haji
Irfan menjelaskan, efisiensi anggaran ini berdampak pada beberapa program penting, termasuk:
- Dukungan administrasi dan dokumen haji reguler
- Pelayanan publik kepada masyarakat
- Layanan administrasi haji dalam dan luar negeri
- Dukungan akomodasi dan transportasi domestik
- Pembinaan haji serta pengawasan penyelenggaraan
Bahkan, efisiensi ini juga memengaruhi anggaran untuk fasilitasi petugas haji profesional dan penyaluran daging kurban.
BPH Butuh Tambahan Anggaran Rp50 Miliar
Untuk mengatasi kendala tersebut, Irfan meminta dukungan Komisi VIII DPR RI agar mengupayakan pengalihan anggaran sebesar Rp50 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPH.
“Kami berharap peralihan dana dari Kemenag ini bisa segera direalisasikan untuk memastikan optimalisasi tugas BPH, khususnya dalam masa transisi menuju pelaksanaan haji 2026,” kata Irfan.
Tantangan Transisi dari Kemenag ke BPH
Sebagai informasi, tahun 2026 akan menjadi momen penting karena BPH resmi mengambil alih penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag. Sebelum peralihan tersebut, BPH bertugas mendampingi Kemenag untuk memastikan kelancaran transisi.
Komisi VIII menekankan bahwa meskipun terjadi efisiensi, pelayanan haji tidak boleh terganggu dan harus tetap menjamin kenyamanan, keamanan, serta kualitas ibadah jamaah.
“Efisiensi boleh dilakukan, tapi kualitas pelayanan jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Singgih.
Masa Depan Penyelenggaraan Haji Indonesia
Dengan tantangan anggaran dan transisi kelembagaan ini, BPH diharapkan mampu menjaga profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan ibadah haji. Dukungan dari DPR dan optimalisasi anggaran menjadi kunci agar BPH dapat menjalankan tugas barunya dengan baik.(Sumber)