News  

Komisi Fatwa MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Pakai Gas Bersubsidi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan gas bersubsidi LPG 3 Kilogram tidak berhak digunakan oleh orang dengan kategori makmur atau kaya. Bahkan penggunaannya disebut haram bagi mereka yang bukan peruntukannya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan, tak hanya penggunaan gas LPG 3 Kg tapi juga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi juga haram digunakan bagi orang yang bukan haknya.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi,” katanya, mengutip laman MUI, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Begitu juga dengan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” jelasnya.

Penegasan itu diakuinya sesuai dengan pertimbangan berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Miftah.

Sedangkan, lanjutnya, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Jika menggunakannya tanpa hak, maka dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ucap Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara paksa.

Dalam fikih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. “Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” pungkasnya.(Sumber)