PPATK Serahkan Data Aliran Uang Judol Rp 28,48 Triliun yang Dialihkan Menjadi Kripto

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Dok.PPATK)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai perputaran uang judi daring atau online (judol) menjadi aset kripto.

“Sudah kami kirim ke APH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, (7/2).

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa uang hasil judi daring sebesar Rp 28,48 triliun telah dialihkan menjadi aset kripto selama 2024.

Adapun total perputaran dana judi online berdasarkan data PPATK, kata dia, mencapai Rp 359,8 triliun.

Kemudian, kata Ivan, sebanyak Rp 14,73 triliun dialihkan menjadi valuta asing, dan diduga dipakai untuk kebutuhan operasional judi daring.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung turut menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan terdapat aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi,” kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/2). (Sumber)