Direktur Operasional dan Keamanan PT Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, ada kondisi tertentu yang membolehkan mobil pejabat masuk jalur Transjakarta atau busway.
Hal ini disampaikan Daud merespons video viral di media sosial yang menunjukkan mobil dinas berpelat RI 24 diduga menerobos jalur Transjakarta.
“Misalnya, kondisi darurat, lalu kepala negara juga diizinkan. Namun, di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam busway,” kata Daud, Kamis (6/2/2025).
Terkait dugaan mobil dinas pejabat masuk jalur Transjakarta, kata Daud, pihaknya tak dapat menindak. Pasalnya, hal itu menjadi wewenang polisi.
“Transjakarta tidak melakukan penindakan karena akan dilakukan oleh kesatuan berwenang yang mencegah adanya keadaan sama terulang lagi,” ujar dia.
Namun demikian, kata Daud, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya untuk mencegah kendaraan selain Transjakarta masuk jalur busway.
“Yang pertama, kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk,” ucap dia.
Selain itu, akan dilakukan digitalisasi portal dan penindakan pelanggaran melalui E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).
“Penertiban juga ditujukan untuk polisi dan anggota TNI yang memasuki jalur busway agar dapat ditindak,” ujar Daud.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan mobil dinas berpelat RI 24 diduga menerobos jalur khusus Transjakarta di Jakarta.
Video insiden tersebut beredar luas di media sosial X, Selasa (4/2/2025). Namun, waktu pasti kejadian mobil tersebut melalui jalur busway tidak diketahui.
Di video tersebut, terlihat Toyota Alphard putih melaju di jalur khusus Transjakarta dengan pengawalan sepeda motor polisi.(Sumber)