News  

Boleh Copot Pejabat, Tatib Baru DPR Bisa Picu Kekacauan Politik dan Pemerintahan

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang disahkan beberapa waktu lalu bisa menimbulkan kekacauan secara politik. Sebab, kewenangannya melampaui Undang-Undang.

“Tatib DPR yang dapat mencopot pejabat negara memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem pemerintahan dan sistem politik ke depannya. Akan menimbulkan kekacauan secara politik,” kata Iwan kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Iwan juga menambahkan revisi itu bisa merubah struktur pemerintahan. Kewenangan dalam Tatib tersebut, Ia menambahkan, dapat mempengaruhi struktur hubungan antar lembaga negara.

“Juga berdampak terhadap stabilitas politik. Kemampuan Tatib DPR untuk mencopot lembaga negara, dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” tuturnya.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai Tatib baru DPR yang disahkan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu sarat muatan politis. Diduga memberikan kewenangan bagi para legislator untuk mengevaluasi hingga mencopot pimpinan penyelenggara kepala seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

DPR, kata dia, sudah salah kaprah dan konyol. Dia mengatakan, legislator gagal paham dalam memaknai arti dari tata tertib yang cenderung untuk urusan internal.

“Tata Tertib ini membuat lembaga-lembaga seperti MA, MK, calon pimpinan KPK, calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Polri, berada di bawah kendali DPR, karena DPR bisa melakukan evaluasi ujungnya tentu saja rekomendasi pencopotan,” kata Efriza kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Ia juga khawatir nantinya Tatib ini akan menghasilkan konflik antar kelembagaan kelak. Contohnya, kata Efriza, jika KPK nantinya menyasar Ketua Umum atau Sekjen Partai atau Pimpinan DPR, lalu langkah berikutnya KPK akan dievaluasi oleh DPR

Sebagai informasi, DPR RI baru saja merevisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Pada pokoknya revisi ini, mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR, seperti hakim MK, hakim Agung, pimpinan KPK, komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan yang berujung pada pencopotan pejabat adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi Tatib DPR hanya untuk penguatan internal. Dasco menerangkan, selama ini DPR tidak memiliki tindak lanjut terhadap para calon ketika sudah melakukan fit and proper test.

“Nah Tatib ini kemudian mendorong supaya kemudian fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan bukan kemudian langsung kemudian mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian. Enggak begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, terdapat mekanisme-mekanisme yang terutama fokus dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya. Nantinya, rekomendasi dari hasil evaluasi itu akan diserahkan ke pemerintah.

“Jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka gitu,” jelas Dasco.(Sumber)