News  

Sosok Eks Wadirkrimsus Polda Sumut, Dipecat Karena Suka Sesama Jenis

Memiliki orientasi seksual yang berbeda dari kalangan umum merupakan bentuk penyimpangan dan perilaku melawan norma serta aturan agama yang berlaku di masyarakat kebanyakan. Pantas jika kemudian hukum di Indonesia tidak akan pernah mengakomodir perilaku penyimpangan seksual seperti suka sesama jenis.

Lalu bagaimana jika perilaku penyimpangan ini mendera individu di institusi penegakan hukum seperti Polri? Tampaknya institusi bersikap tegas dengan tak mentolerir perilaku penyimpangan seksual tumbuh di lembaganya.

Sikap tegas ini ditunjukkan saat Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK. Ia diduga memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis atau gay.

Pernyataan tegas terkait pemecatan AKBP DK disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Terianti. “Sudah dipecat dia. Sudah,” kata Kombes Bambang Terianti, dikutip Minggu (9/2).

Saat ditanya apakah pemecatannya terkait penyimpangan orientasi seksual? Bambang hanya menjawab singkat. “Iya (penyimpangan orientasi seksual),” ungkapnya.

Bambang bilang, DK sudah lama dipecat. Namun, ia tidak merinci kapan pemecatan itu. Sebab pemecatan itu diproses di Mabes Polri. “Wadir, Pamen, setelah itu dipecat. Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” kata dia.

Dikutip dari berbagai sumber, AKBP DK merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 2000. Pertama kali, ia bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan.

Kemudian, AKBP DK juga sempat ditugaskan di Polda Aceh hingga akhirnya ia ditugaskan sebagai Kapolres Nias. Pada Agustus 2020 lalu, ia menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu menggantikan AKBP Agus Darojat.

Setahun kemudian atau pada November 2021, AKBP DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Penyebabnya, DK pamer hidup mewah.

“Kita melaksanakan perintah Bapak Kapolri di mana sesuai Perkap 10 (tahun) 2017 yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah. Jadi atas hal itu ini dilakukan evaluasi terhadap dua kapolres di Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat itu di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (2/11/2021).

Usai dicopot, AKBP DK kemudian ditugaskan ke Polda Sumut. Kemudian, ia pun menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Sumut. Hingga pada 2023 ia dipecat dengan tidak hormat akibat dari penyimpangan seksual dirinya.