News  

KPK Usut Kasus Perintangan Penyidikan Hasto dari Keterangan Suami Agustiani Tio

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Januari 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde, Senin (17/2). Ini merupakan pemanggilan ulang untuknya.

“Saudara AW (Adrial Wilde) dimintakan keterangan hari ini sebagai saksi, yang merupakan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Tessa mengatakan Adrial awalnya dipanggil pada 7 Februari 2025. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta diperiksa hari ini.

Kuasa Hukum Adrial, Army Mulyanto menyebut kliennya diperiksa terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka dalam kasus itu.

“Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu,” kata Army.

Menurut dia, pemeriksaan kliennya tidak berkaitan dengan pencegahan Tio ke luar negeri. Rincian pertanyaan penyidik tidak dirinci oleh Army, karena kuasa hukum tidak boleh mendampingi saksi, saat diperiksa penyidik KPK.

“Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstructionnya, bukan dari sisi penyuapannya,” ucap Army.

Adrial membocorkan beberapa pertanyaan penyidik kepadanya. Menurut dia, KPK meminta menjelaskan aktivitas istrinya. Namun, sebagian pertanyaan tidak bisa dijawab.

“Ya karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masing lah ya, saya punya aktivitas sendiri, istri saya punya aktivitas sendiri, jadi saya hanya pada saat itu bersikap sebagai suami saja,” ujar Adrial.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Uang itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Sumber)