Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR, Satori (S), Selasa (18/2/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).
Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi yakni Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Rusmini (R). Keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik untuk mengusut kasus dana CSR BI tersebut.
KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan para saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Sebelumnya, KPK menyebutkan dana CSR Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke Komisi XI DPR menyentuh angka triliunan rupiah. Penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana tersebut masih terus dilakukan KPK.
“Triliunan ya. Jumlah pasnya nanti ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip Rabu (22/1/2025).
Terkait kasus dana CSR Bank Indonesia ini, KPK selanjutnya akan mendalami keterangan anggota DPR, Satori (S) yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR. Dana tersebut lalu ditampung di yayasan.
“Karena berdasarkan keterangan dari saudara S, ini rekan-rekan sudah catat ya, bahwa seluruhnya terima kan begitu, seluruh anggota Komisi XI itu menerima dana CSR. Itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Asep menyebut, saat ini KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan terkait kasus dana CSR BI tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga dana tersebut dipakai tak sesuai peruntukkannya.
“Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi juga kita sudah menemukan dari data-data yang ada, CSR yang diberikan pada para penyelenggara negara melalui yayasan yang disampaikan direkomendasikan kepada mereka ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ungkap Asep.
Penelusuran dilakukan untuk memetakan siapa saja pihak yang diduga menyelewengkan dana tersebut. Bisa saja ada pihak yang memanfaatkan dana tersebut dengan benar.
“Kalau misalkan si penerima benar sesuai dengan amanahnya terhadap CSR yang diberikan yang harusnya untuk pembangunan sekolah ya bangun sekolah, itu tidak menyimpang apa yang dititipkan. Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya,” tutur Asep terkait penyelidikan KPK soal kasus dana CSR BI. (Sumber)