News  

Komisaris Patra Niaga Diisi Pejabat ESDM, BPKP Hingga Polri, Pengamat: Kerja Mereka Apa Saja?

Kejaksaan Agung diminta segera memanggil dan memeriksa semua komisaris yang ada di PT Pertamina Patra Niaga.

Pasalnya, adanya kasus korupsi di Patra Niaga yang menyeret sejumlah direksi di perusahaan itu seakan membuka kotak pandora bahwa komisaris di Patra Niaga seakan tidak bekerja.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada ABCNews.co.id di Jakarta, Senin (3/3), bilang, “Jajaran komisaris di Patra Niaga banyak orang pintar, pejabat dan mantan pejabat. Tapi kenapa ini bisa sampai kejebolan? Komisaris itu kerjanya ngapain saja?

Komentar Yusri, “Jangan-jangan para komisaris itu kerjanya hanya datang saat terima gaji saja, meskipun tidak ada kewajiban komisaris harus datang setiap hari.”

Menurut Yusri, secara umum, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi terkait pengelolaan perusahaan.

Dia menambahkan, Dewan Komisaris bertindak untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga. | Sumber: Situs Patra Niaga.

Anggota BPKP
Di satu sisi, Yusri mendengar bahwa salah satu komisaris Patra Niaga merupakan pegawai aktif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau benar ada orang BPKP, kenapa Patra Niaga bisa jebol sampai ada korupsi triliunan rupiah? Kerjanya apa saja itu komisaris?” tegas Yusri.

Redaksi ABCNEWS.co.id kemudian coba menelusuri pernyataan Yusri tersebut dengan melihat situs resmi Patra Niaga, apakah benar ada komisaris yang merupakan juga pegawai di BPKP.

Ada satu nama yang mendekati pernyataan tersebut, yakni Agustina Arumsari. Situs Patra Niaga menulis, Agustinus sejak 2020 telah menjabat sebagai Deputi Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP.

Ia sebelumnya juga pernah duduk sebagai Direktur Investigasi III BPKP (2019-2020) dan Direktur Investigasi Kementerian BUMN selama tiga tahun (2017-2019).

Sebelum duduk sebagai Direktur Investigasi, dalam kurun 2016-2017, Agustina dipercaya sebagai Wakil Direktur Investigasi di Kementerian BUMN.

Lahir di Purbalingga pada 9 November 1970, Agustina meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia dan gelar Diploma IV dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jakarta.

Selain Agustina, ada enam orang lainnya yang dipercaya sebagai komisaris Patra Niaga. Mereka adalah Ego Syahrial, Anwar, Muhammad Yusni, Soerjaningsih, Wahyu Indra Pramugari, dan Siti Zahra Aghnia.

Mantan Petinggi
Di satu sisi, jajaran komisaris Patra Niaga juga diisi oleh para mantan pejabat. Sebut saja Ego Syahrial yang duduk sebagai komisaris utama.

Ego pernah menduduki sejumlah jabatan di Kementrian ESDM, antara lain Sekretaris Jenderal Kementrian ESDM (2017-2022), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (2017), serta Kepala Badan Geologi (2016-2017).

Kemudian ada pula nama Muhammad Yusni. Ia merupakan mantan jaksa. Yusni pernah menjabat sebagai Kajari Singkil, Kajari Sampang, Kajari Kabupaten Malang. Wakajati Aceh, Wakajati DKI Jakarta, Kajati Aceh, Kajati Sumut dan terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Berikutnya ada nama Wahyu Indra Pramugari. Ia merupakan purnawirawan polisi berpangkat Inspektur Jenderal. Meniti karier di Polri sejak 1984, Wahyu pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (2011-2013), serta Kasespim Lemdiklat Polri (2016- 2018).

Yusri Usman melanjutkan, “Dewan Komisaris juga melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, pelaksanaan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).

“Komisaris juga memastikan bahwa direksi bekerja sesuai anggaran dasar, menjalankan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar dia.

Menurut Yusri, ada sejumlah aspek yang menjadi pokok pengawasan dan pemberian nasihat dewan komisaris kepada jajaran direksi.

Misalnya, manajemen risiko, sistem teknologi informasi, sistem pengendalian intern, termasuk efektivitas pelaksanaan audit eksternal maupun audit internal.

Lalu, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) khusus tentang manajemen karier di perusahaan, sistem dan prosedur promosi, mutasi dan demosi.

Kemudian, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Standar Akuntansi Keuangan/SAK).

Berikutnya, kebijakan dan pelaksanaan terkait pengadaan, mutu dan layanan, termasuk pengelolaan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan.

Ada juga soal kepatuhan pada regulasi yang berlaku maupun perjanjian dengan pihak ketiga.

Aspek lain yang juga menjadi tugas pokok pengawasan dewan komisaris adalah, pelaksanaan dan kepatuhan pada RKAP dan RJPP, proses bisnis perusahaan, termasuk apabila terjadi penurunan kinerja perusahaan.

Pengawasan, lanjut Yusri, juga mencakup penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), termasuk mekanisme pengungkapan dan penyampaian informasi strategis oleh direksi kepada publik, serta hal-hal penting mengenai perubahan lingkungan bisnis dan permasalahannya.

“Komisaris juga mengkaji, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada direksi berkaitan dengan penyusunan visi, misi, perubahan anggaran dasar, dan rencana-rencana strategis perusahaan lainnya, seperti diatur dalam anggaran dasar,” ujar Yusri.(Sumber)