News  

Diduga Terlibat Kasus Investasi Fiktif Taspen Rugikan Negara Rp. 200 Miliar, KPK Periksa Kepala BPKH

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi, terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Kamis (6/3/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Selain Kepala BPKH, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yaitu, Andreana Manulang selaku karyawan Manulife; Nelwin Aldriansyah selaku karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas; dan Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.

Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.

Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta.

“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.(Sumber)