Di bulan Ramadan, setiap Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk melaksanakan salat tarawih di malam hari. Namun, para ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan jumlah rakaatnya.
Salat tarawih memiliki keutamaannya sendiri untuk dilakukan sebagai salah satu ibadah di bulan suci Ramadan, di samping berpuasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Barang siapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni bagina dosa yang telah lampau.” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Karena itulah, melaksanakan salat tarawih di bulan Ramadan akan menjadi kenikmatan tersendiri bagi Muslim yang bertakwa.
Apa itu Salat Tarawih?
Mengutip dari buku “Ensiklopedi Tematik Dunia Islam”, salat tarawih merupakan salat malam yang dilakukan di bulan Ramadan.
Ibadah ini bisa dilakukan secara sendiri-sendiri maupun berjemaah. Salat tarawih sendiri dikerjakan setelah salat Isya hingga terbit fajar di waktu subuh.
Salat Tarawih Berapa Rakaat?
Hadis dari Siti Aisyah menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan salat sunah malam, baik dalam bulan Ramadan (salat tarawih) atau di bulan-bulan lainnya (salat tahajud), tidak lebih dari sebelas rakaat (HR. al-Bukhari).
Selain itu, dalam buku “Ensiklopedi Tematik Dunia Islam” dijelaskan, ada hadis yang menyebutkan bahwa sesungguhnya Nabi SAW melakukan salat di bulan Ramadan bersama-sama para sahabat sebanyak delapan rakaat (salat tarawih), baru kemudian beliau melakukan salat witir (HR. Ibnu Hibban).
Namun demikian, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan jumlah rakaat salat sunah di bulan Ramadan ini.
Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Jumlah Rakaat Salat Tarawih
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai jumlah rakaat salat tarawih, ada yang mengatakan 8 rakaat, 20 rakaat, maupun 36 rakaat.
Perbedaan tersebut muncul karena tidak ada satu pun hadis yang secara shahih serta sharih (eksplisit) menyebutkan berapa jumlah rakaat tarawih yang dilakukan Rasulullah SAW.
Hadis sahih dari Siti Aisyah yang disebutkan di atas dianggap tidak menegaskan apakah 11 rakaat tersebut merupakan jumlah rakaat salat tarawih.
Mengutip dari laman resmi NU, pendapat ulama terkait jumlah rakaat salat tarawih terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Ulama yang Berpendapat Salat Tarawih Berjumlah 8 Rakaat
Sebagian ulama Mazhab Hanafi, seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam, berpendapat bahwa salat tarawih berjumlah 8 rakaat tanpa salat witir.
2. Ulama yang Berpendapat Salat Tarawih Berjumlah 20 Rakaat
Sementara itu, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa salat tarawih berjumlah 20 rakaat selain salat witir.
Contohnya, dari Mazhab Hanafi, ada Imam As-Sarakhsi yang berpendapat demikian. Lalu, Imam Ad-Dardiri dari Mazhab Maliki, Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i, serta Imam Ibnu Qudaman dari Mazhab Hanbali.
3. Ulama yang Berpendapat Salat Tarawih Berjumlah 36 Rakaat
Kemudian, sebagian ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa salat tarawih dapat dilakukan sebanyak 36 rakaat. Salah satu ulama Mazhab Maliki yang berpendapat demikian adalah Imam An-Nafrawi.