Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang menegaskan dalam revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), fungsi penyidikan tetap harus di bawah wewenang kepolisian, sedangkan kejaksaan tetap sebagai penuntut. Hal ini bertujuan agar proses hukum tetap berjalan seimbang dan saling mengontrol, serta mencegah potensi abuse of power.
Juniver menyoroti wacana dominus litis, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menangani penyidikan hingga penuntutan. Menurutnya, jika jaksa memiliki wewenang penuh, maka tidak ada keseimbangan hukum.
“Kalau jaksa bisa menangkap, menyidik, menuntut, dan melimpahkan ke pengadilan, tidak ada lagi kontrol hukum. Ini bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Juniver menambahkan di negara lain, sistem seperti ini tidak diterapkan karena bisa mengarah pada anarkisme hukum.Ia juga menolak jika kejaksaan diberi wewenang penuh dalam penyidikan kasus korupsi dalam revisi UU KUHAP.
Juniver menegaskan kepolisian tetap harus menjadi penyidik, lalu melimpahkan kasus kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. “Jika jaksa berwenang penuh dalam kasus korupsi, maka tidak ada kontrol lagi. Penyidikan harus tetap di kepolisian agar ada proses check and balance,” tegasnya.
Selain menolak perubahan peran jaksa, Juniver juga menekankan revisi UU KUHAP harus memperkuat peran advokat. Ia menyoroti praktik rekayasa kasus dan kriminalisasi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, terutama karena saksi sering diperiksa tanpa pendampingan hukum.
“Dalam KUHAP yang baru, seharusnya saksi berhak didampingi penasihat hukum untuk mencegah tekanan, paksaan, atau rekayasa keterangannya,” ujarnya.
Dengan pendampingan hukum, pemeriksaan bisa lebih adil dan transparan, serta menghindari praktik kriminalisasi terhadap saksi atau calon tersangka.
Revisi UU KUHAP harus tetap mempertahankan sistem saling kontrol antara kepolisian dan kejaksaan, agar proses hukum tetap seimbang dan transparan. Selain itu, hak saksi dan tersangka untuk didampingi advokat juga harus diperkuat dalam undang-undang yang baru. (Sumber)