Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespon kegelisahan isu yang berkembang mengenai Dwifungsi ABRI ditengah pembahasan RUU TNI. Dasco menegaskan DPR menjaga supremasi sipil.
“Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwi fungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” ujar Dasco saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia mengatakan, masyarakat dapat membaca subtansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI.
“Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata dia.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga menegaskan bahwa dwifungsi ABRI dalam pembahasan RUU TNI tidak akan terjadi.
“Saya rasa sudah cukup kalau soal dwifungsi kan sudah dari awal kita jelaskan, kalau yang insiden kemarin kita juga enggak tahu siapa orangnya, jelas kita semua mengundang, semua juga,” kata dia
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan draf revisi undang-undang (RUU) TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
“Dalam beberapa waktu itu terjadi dinamika revisi UU TNI dan kami cermati bahwa di publik di medsos itu beredar draft draft yang berbeda dengan yang dibahas di komisi I DPR RI,” ujar Dasco saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco mengatakan, Komisi I hanya membahas mengenai 3 pasal yaitu pasal 3 ayat 2, pasal 53 dan pasal 47.
“Pertama ada 3 pasal, tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi UU tentara nasional republik indonesia. 3 pasal terdiri dari pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan dibawah presiden itu tidak ada berubah,” kata dia.
Dasco menjelaskan, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI menjelaskan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian, Pasal 53 tentang usia pensiun. Salah satunya mengatur adanya kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
“Kemudian pasal ketiga, yaitu Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga,” jelasnya.(Sumber)