Indah Suksmaningsih, Ketua Plt Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melayangkan tiga tuntutan buntut dari temuan kecurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.
MinyaKita, minyak goreng kemasan bersubsidi, menjadi sorotan publik setelah sebuah video perbandingan takaran minyak viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @asahid_tehyung, MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mencapai sekitar 800 mililiter, jauh di bawah standar yang tertera di kemasan.
Viralnya video ini bertepatan dengan temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Mentan juga mendapati kemasan MinyaKita hanya berisi sekitar 750-800 ml, tidak mencapai 1 liter seperti yang tertera pada label.
Dalam keterangan yang diterima inilah.com pada Senin (17/3/2025), berdasarkan data dan fakta yang dilapangan, YLKI menuntut pertama aparat penegak hukum ugar mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT Navyta Nabati Indonesia selaku distributor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, YLKI menuntut Kementerian Perdagangan RI untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, serta melakukan inspeksi rutin secara berkala.
Ketiga, YLKI menuntut adanya transparansi dari pihak pemerintah, mengenai hasil dari inspeksi yang telah di lakukan, dan hasil dari penindakan hukum yang telah di lakukan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Jangan sampai kebutuhan dasar rakyat diobok-obok dan dicurangi, tetapi pelakunya tak tersentuh kerasnya hokum,” kata Indah dalam keterangan tertulis.
YLKI juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha agar menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku.(Sumber)