Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 12 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (21/3/2025). Alfian diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Seusai pemeriksaan, Alfian mengatakan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Pertamina Patra Niaga. “Terkait tugas-tugas pokok,” kata Alfian singkat di hadapan wartawan.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan yang diajukan penyidik, Alfian memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh. “Tanya penyidik saja deh,” ujarnya.
Alfian juga membantah saat awak media menanyakan apakah dirinya diperiksa terkait dengan praktik blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dan RON 92 yang menjadi bagian dari perkara ini. “Enggak ada,” tegas Alfian.
Berdasarkan pantauan, Alfian tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 09.19 WIB. Ia baru meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 21.35 WIB. Saat keluar, Alfian yang mengenakan masker tampak enggan memberikan komentar lebih lanjut dan langsung memasuki mobil Innova berwarna hitam yang menjemputnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 masih terus bergulir. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; serta Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penyidikan atas kasus ini terus berjalan, dengan dugaan kerugian negara yang cukup besar akibat tata kelola minyak yang tidak sesuai prosedur. (Sumber)