Sidang perdata gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesodibjo dan perusahaannya digelar pada Selasa (25/3/2025). Pada sidang ini, tim kuasa hukum CMNP mengaku memiliki sejumlah bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hary Tanoe.
Salah satu anggota tim kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan NCD yang merugikan CMNP sekitar 6,3 miliar dolar AS atau setara Rp 103,4 triliun ini. Prima menyebut, ada dua pihak yang patut diperiksa dalam kasus ini, yakni Hary Tanoe dan mantan direktur keuangan CMNP Tito Sulistio.
CMNP mendesak pihak pembuat dan yang mendapat keuntungan dari NCD palsu yang diduga dikeluarkan Unibank ini diseret ke proses hukum.
“Kita masih mengharapkan polisi segera melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, maupun siapa yang diuntungkan terhadap terbitnya NCD ini yang kami duga palsu,” ujar Prima di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Prima menambahkan, pihaknya sudah membeberkan sejumlah bukti yang bisa menunjukkan NCD dari Hary Tanoe tersebut bodong alias palsu. Yakni, berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), NCD harus diterbitkan dalam mata uang rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan (2 tahun).
Sedangkan NCD yang diserahkan Hary Tanoe kepada CMNP berbentuk dolar AS dengan tenor 36 bulan (3 tahun). “Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di Bank Indonesia, sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah, atau palsu,” tegas Prima.
Selain menggugat secara perdata, CMNP telah melaporkan Hary Tanoe dan pihak lain ke Polda Metro Jaya. Prima menegaskan, laporannya ke Polda Metro Jaya bukan mengada-ada karena disertai bukti NCD milik Hary Tanoe tersebut palsu sehingga tidak bisa dicairkan BI.
“Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Prima.
Kasus ini terjadi pada 1999, yakni terjadinya transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo. Dalam pertukaran itu, Hary Tanoe memberikan NCD miliknya yang ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Selain menyeret Hary Tanoe, kasus ini juga menyeret nama mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio. Tito diduga mengetahui banyak tentang masalah ini karena pada periode 1995-1999 menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.(Sumber)