News  

KPK: ASN dan APH Tidak Boleh Meminta THR ke Masyarakat atau Perusahaan

Ilustrasi Gedung KPK (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau perusahaan.

Peringatan ini diberikan mengingat ASN dan APH telah menerima THR sesuai aturan sebagai pegawai pemerintah.

“Aparat pemerintah, baik ASN maupun APH, sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka tidak boleh meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan,” tegas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Selasa (25/3/2025).

Wawan menegaskan tindakan meminta THR di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ia menjelaskan THR adalah hak yang diberikan perusahaan atau majikan kepada pegawai mereka sehingga tidak ada kewajiban bagi masyarakat atau perusahaan memberikan THR kepada pihak yang bukan pegawainya.

Peringatan KPK untuk Mencegah Pemerasan

Menurut Wawan, tindakan meminta THR secara tidak sah dapat berujung pada tindak pidana korupsi, seperti pemerasan. “Jika dibiarkan, perilaku ini bisa berkembang menjadi tindak pemerasan, dengan iming-iming keamanan atau kenyamanan berusaha di wilayah tertentu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pungli atau pemerasan seperti ini mencerminkan lemahnya nilai-nilai antikorupsi di kalangan pelaku. “Tindakan ini murni didorong oleh sifat serakah yang melanggar aturan,” ujar Wawan.

KPK mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ASN atau APH yang melakukan tindakan meminta THR secara tidak sah.

Laporan bisa diajukan melalui inspektorat pemerintah daerah atau kanal pengaduan KPK, terutama jika pelaku berada dalam kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Masyarakat sebaiknya melaporkan kejadian ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tutup Wawan terkait THR. (Sumber)