News  

Nicho Silalahi: Jangan Terima Gaji TNI Kalau Mau Jabatan Sipil

Pegiat media sosial Nicho Silalahi kembali melontarkan kritik tajam terkait polemik perwira TNI yang menduduki jabatan sipil.

Kali ini, ia menyoroti Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang disebut-sebut tengah dalam proses pengunduran diri dari jabatannya sebagai perwira aktif demi menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

“Akhirnya Dirut Bulog Mundur dari TNI, Gitu dong beri contoh baik bagi bangsa ini,” ujar Nicho di X @Nicho_Silalahi (28/3/2025).

Nicho menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah Letjen Novi sebagai contoh yang baik bagi institusi militer.

Namun, ia juga mempertanyakan sikap perwira TNI lainnya yang masih bertahan di posisinya meski telah diusulkan untuk mengisi jabatan sipil.

“Kapan 5 nama lagi mundur dari TNI?,” cetusnya.

Tak hanya itu, Nicho juga menegaskan bahwa anggota TNI seharusnya menunjukkan jiwa ksatria dengan melepas status militernya jika ingin berkarier di sektor sipil.

“Tunjukkan TNI Kami berjiwa Ksatria,” Nicho menuturkan.

Ia menilai, tetap menerima gaji sebagai anggota TNI sambil menduduki jabatan sipil dapat menciptakan kesan bahwa militer hanya memburu rente dan kekuasaan.

“Jangan biarkan TNI kami terkesan pemburu rente karena menginginkan jabatan sipil tapi masih terima gaji sebagai anggota TNI,” sindirnya.

Sebelumnya, Markas Besar TNI mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari dinas militer masih dalam tahap proses administrasi.

Novi, yang sebelumnya diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog, saat ini tengah menunggu keputusan resmi terkait statusnya sebagai prajurit aktif.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa perkembangan terkait pengunduran diri tersebut diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

“Insya Allah bulan ini sudah ada keputusan. Kita tunggu saja proses administrasinya,” kata Kristomei pada Kamis (27/3/2025).

Sembari menunggu penyelesaian administrasi, Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI telah dimutasi ke posisi Staf Khusus Panglima TNI.

“Saat ini, Pak Novi Helmy menjabat sebagai staf khusus. Artinya, beliau sudah non-job. Dari yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini posisinya ditarik mundur menjadi Staf Khusus Panglima TNI,” jelas Kristomei.

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada aturan mengenai penempatan prajurit aktif di instansi sipil.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI tanpa perlu mengundurkan diri.

“Jika prajurit TNI aktif menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diatur dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, maka mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.

Dalam kasus Novi Helmy, jabatan Direktur Utama Bulog tidak termasuk dalam daftar instansi yang dapat diisi oleh perwira aktif tanpa pengunduran diri.

Namun, alih-alih pensiun dini, ia justru mendapatkan posisi baru di lingkungan TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025. (Sumber)