News  

Fenomena Cross Hijaber Mewabah, MUI: Haram dan Laknat!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya tak tinggal diam dengan fenomena ‘cross-hijaber’ yang tengah mewabah di media sosial. Secara tegas, MUI menganggap gerakan tersebut haram dalam ajaran Islam.

Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid berkata, tak ada pembenaran atas perbuatan pria berdandan selayaknya wanita, apalagi memakai hijab atau cadar. Hal itu haram, bahkan ada haditsnya yang menerangkan perbutan itu jelas dilaknat.

Untuk menegaskan pernyataan tersebut, Zainut mengutip sebuah hadis, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Imam Bukhari).

Fenomena cross-hijaber atau gerakan pria berdandan layaknya wanita berhijab dan bercadar tersebut menurut Zainut patut diwaspadai motifnya.

“Perlu diwaspadai, gerakan ini apa motifnya? Apakah sekadar mode, atau motif lain seperti kriminal, teror, atau merusak citra hijab,” kata Waketum MUI KH Zainut Tauhid, Senin 14 Oktober 2019.

Para pelaku cross-hijaber yang diperbincangkan di dunia maya dijelaskan umumnya menggunakan baju Muslim model panjang dan lebar ala pakaian syar’i.

Ada yang sekedar menggunakan hijab, ada juga yang menggunakan cadar. MUI menegaskan, fenomena ini harus diwaspadai karena dikhawatirkan akan merusak citra hijab.