News  

Laba BRI Turun dan Bonus Manajemen Malah Melonjak, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut Hery Gunardi

Uchok Sky Khadafi (IST)

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi, menyusul dugaan pelanggaran terhadap kebijakan BPI Danantara terkait pemberian tantiem dan insentif bagi jajaran komisaris dan direksi BUMN.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan kondisi kinerja keuangan BRI justru menunjukkan tren penurunan laba dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat laba BRI pada 2020 turun sebesar Rp15,75 triliun atau 45,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penurunan laba tersebut disebabkan oleh turunnya pendapatan operasional dan meningkatnya beban operasional,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, tren serupa kembali terlihat pada laporan keuangan tahun 2025. CBA mencatat laba BRI kembali mengalami penurunan sekitar Rp3,1 triliun dibandingkan tahun 2024.

Uchok menjelaskan, pendapatan operasional BRI pada 2024 tercatat sebesar Rp53,9 triliun, sedangkan pada 2025 turun menjadi sekitar Rp53,6 triliun. Di sisi lain, beban operasional justru meningkat dari Rp82,1 triliun pada 2024 menjadi Rp88,4 triliun pada 2025.

“Penurunan pendapatan yang dibarengi kenaikan beban operasional menjadi penyebab utama turunnya laba BRI,” ujarnya.

Namun demikian, CBA menyoroti adanya kenaikan signifikan pada anggaran bonus dan insentif bagi manajemen kunci BRI. Berdasarkan data yang dihimpun CBA, nilai bonus dan insentif meningkat dari Rp228,6 miliar pada 2024 menjadi Rp396,3 miliar pada 2025, atau naik sekitar Rp167,6 miliar.

Selain bonus tersebut, CBA juga mencatat masih terdapat alokasi tantiem sebesar Rp181 miliar bagi jajaran direksi serta Rp12,4 miliar bagi dewan komisaris pada tahun 2025.

Menurut Uchok, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, terutama jika benar bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh BPI Danantara mengenai pemberian tantiem dan insentif bagi pejabat BUMN.

“Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil Direktur Utama BRI untuk memberikan penjelasan terkait pemberian bonus, insentif, dan tantiem tersebut,” tegas Uchok.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maupun BPI Danantara terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan CBA.