News  

Prabowo Geram Dengan Korupsi, Siapkan Rumah dan Naikkan Gaji Hakim Agar Lebih Terhormat dan Anti Suap

Presiden Prabowo Subianto menjawab kegeraman masyarakat yang geram dengan sejumlah kasus korupsi di Indonesia belakangan ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam perbincangannya dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).

“Jangankan rakyat, saya juga geram masalah korupsi. Karena, saya mengerti sumber daya kita sangat besar dan yang terjadi adalah perampokan,” ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Ia pun mengungkapkan salah satu langkahnya, yakni menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak bisa disuap.

Dalam waktu dekat, ia akan menyuruh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.

“Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo.

Di samping itu, ia juga menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengajukan banding jika hakim memberi vonis yang tidak masuk akan dan menyakiti rakyat.

“Saya suruh kejar delik-delik hukumnya. Ini masalah serius. Rakyat geram. Jangankan rakyat, kalian semua geram. We are not stupid. Kalau dia hilangkan Rp 100 triliun dan hanya dapat hukuman enam tahun, ini tidak masuk akal. Jadi saya sangat sependapat,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, gaji hakim di Indonesia resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.

Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.

Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.

Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul “Sederet Respons Prabowo, dari Revisi UU TNI hingga Penindakan Korupsi (2)”(Sumber)