News  

Hardjuno: RUU Perampasan Aset, Jalan Tegas Negara Lawan Kejahatan Ekonomi

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang adalah langkah krusial untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Urgensi pengesahan RUU ini sangat penting mengingat kelemahan regulasi saat ini yang menghambat pemulihan aset negara dan memberi ruang bagi koruptor menyembunyikan kekayaannya,” ujar Hardjuno kepada Radar Aktual di Jakarta, Rabu (9/4).

Menurut kandidat doktor dari Universitas Airlangga (Unair) tersebut, RUU Perampasan Aset memberi wewenang lebih besar kepada aparat penegak hukum dan menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yaitu memungkinkan penyitaan aset meski belum ada putusan pidana, selama dapat dibuktikan berasal dari tindak kejahatan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sikap Presiden Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan para Pemimpin Redaksi dalam pertemuan di Hambalang, Minggu (6/4). Presiden menunjukkan kemarahan terhadap praktik korupsi, namun dinilai belum menyampaikan langkah konkret terkait pengesahan RUU tersebut.

“Presiden menyebut korupsi sebagai perampokan, dan itu tepat. Tapi pernyataan seperti ‘saya juga geram’ atau menaikkan gaji hakim tidak cukup. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah hukum konkret: sahkan RUU Perampasan Aset,” tegas Hardjuno.

Ia juga mengkritisi pernyataan Presiden yang menyinggung perlunya keadilan bagi keluarga pelaku korupsi, seperti anak dan istri, serta pengecualian terhadap aset yang diperoleh sebelum menjabat.

“Pernyataan tersebut mencerminkan ambivalensi. Jangan sampai rasa kasihan menutup rasa keadilan publik. Kita butuh ketegasan, bukan kompromi moral,” katanya.

Hardjuno menekankan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat dengan mendorong pengesahan RUU tersebut secara tegas di DPR.

“Rakyat tidak butuh presiden yang hanya ikut marah, rakyat butuh presiden yang memimpin penyelesaian. Segera buat pernyataan politik resmi mendesak DPR untuk mengesahkan RUU itu,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan RUU ini harus dilakukan secara hati-hati dengan prinsip keadilan dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian moral. Negara harus menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tidak akan pernah aman. Ini adalah cermin keberanian bangsa menatap masa depan,” pungkas Hardjuno.