Mahram adalah istilah yang sering disebutkan dalam Islam. Biasanya, mahram dikaitkan dengan orang-orang yang tidak membatalkan wudhu ketika disentuh.
Menukil dari Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) susunan Sakban Lubis dkk, mahram didefinisikan sebagai orang-orang yang haram dinikahi karena termasuk keluarga. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mahram ini tidak membatalkan wudhu apabila bersentuhan kulit.
Quraish Shihab melalui Ensiklopedia Al-Qur’an: Kajian Kosakata juga menjelaskan tentang pengertian mahram. Terminologi mahram diambil dari akar kata haram yang berarti dihormati, dilarang untuk menyukai dan bisa berarti lawan dari halal.
Terkait mahram turut dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Siapa Saja yang Termasuk Mahram?
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan tulisan Ahmad Sarwat, orang-orang yang termasuk mahram dan tidak masalah jika disentuh serta tak membatalkan wudhu, yaitu:
- Ibu kandung
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu istrimu
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Istri-istri anak kandungmu
Jenis-jenis Mahram
Diterangkan dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah yang ditulis AIni Aryanni, berikut dua jenis mahram.
1. Mahram Mu’abbad
Mahram mu’abbad merupakan orang yang haram dinikahi selamanya. Mahram jenis ini dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Haram dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat: Ibu kandung termasuk nenek buyut dan terus ke atas, anak kandung termasuk cucu, cicit dan terus ke bawah, saudara wanita seperti saudara sekandung, saudara seibu, saudara ayah, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, dan keponakan perempuan.
- Haram dinikahi karena hubungan pernikahan: Ibu mertua dan terus ke atas, anak tiri istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri, menantu dan terus ke bawah, ibu tiri dan siapa pun wanita yang dinikahi oleh bapak.
- Haram dinikahi karena hubungan persusuan: Ibu susuan dan nasab ke atas, anak perempuan dari hubungan sesusuan dan keturunannya, saudara perempuan sesusuan, bibi dari pihak ayah atau ibu susuan, ibu mertua sesusuan dan keturunannya ke atas, istri ayah susuan dan keturunannya ke atas, istri anak susuan dan keturunannya ke bawah, serta anak perempuan istri susuan dan keturunannya ke bawah.
2. Mahram Mu’aqqat
Jenis mahram yang kedua adalah mahram mua’aqqat. Arti dari mahram ini adalah orang-orang yang dilarang dinikahi untuk sementara waktu karena alasan tertentu. Namun, apabila alasan tersebut hilang, status kemahraman juga hilang, dengan begitu keduanya dapat menikah.
Orang-orang yang termasuk mahram mu’aqqat yaitu:
- Adik/kakak ipar. Keduanya tidak boleh dinikahi, tetapi juga perempuan pertama meninggal dunia atau diceraikan dan masa iddahnya berakhir, maka saudara perempuannya boleh dinikahi.
- Bibi dari istri. Tidak diperbolehkan menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya atau keponakannya.
- Perempuan yang kelima. Ini ditujukan bagi laki-laki yang sudah menikahi empat perempuan, kecuali jika salah satu dari istri tersebut meninggal atau diceraikan.
- Perempuan musyrik
- Perempuan dalam masa iddah
- Perempuan yang telah ditalak tiga