News  

Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakil Bupati Yang Diduga Palsukan Surat dan Stempel

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4). Melalui kuasa hukumnya, Ade melaporkan dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang bersifat kedinasan.

“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel bupati stempel bupati yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, seperti dikutip dari detikJabar.

Bambang mengatakan dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel itu dilakukan untuk kepentingan wakil bupati mengatasnamakan bupati. Namun, sambungnya, stempel dalam surat tersebut sudah tidak berlaku alias tidak resmi.

“Hasil penelitian stempel yang dipakai tidak sesuai dengan stempel yang ada di setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya. Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” ujar Bambang.

Dalam pelaporan itu, Bambang membawa satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.

“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh dan mendelegasikan, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” ujar Bambang.

Sebelum melangkah ke kepolisian, dia mengatakan Ade Sugianto selaku bupati sudah berusaha memberikan nasihat, teguran secara lisan hingga tulisan. Namun, klaimnya, tidak diindahkan.

“Sudah ditegur lisan sampai tulisan, Tidak tahu alasannya apa masih saja dilakukan,” tutur Bambang.

Pernyataan wakil bupati
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui laporan pengaduan terhadap dirinya.

“Soal laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum bupati kepada Polres Tasikmalaya, belum mengetahuinya. Belum bisa tanggapi lebih jauh,” kata Cecep, Jumat.

Cecep mengklaim kaitan bersurat kedinasan menjadi tanggung jawab kesekretariatan. Meski memerintahkan membuat surat, namun eksekusi dilakukan staf.

Selain itu, dia menegaskan setiap tindakan dan kegiatan selalu dibuatkan nota dinas untuk dilaporkan kepada bupati.

“Pada intinya, kaitan dengan kop, surat, dan stempel tidak mengetahui seperti apa. Surat saya tidak tahu persis, suratnya seperti apa, kan yang membuatnya sekretariat daerah, masak wakil bupati membuat surat. Yang jelas saya selalu melapor ke bupati, malahan dengan nota dinas,” tegas Cecep.(Sumber)