Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero/PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Jumat (11/4/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011-2024, Iswan Ibrahim (ISW). Selain itu, Iswan pernah menjabat Komisaris PT IAE pada 2006-2024.
“Dilakukan penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung 11 April hingga 30 April 2025. Masa penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam proses penyidikan hingga saat ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
“Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” papar Asep.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Sumber)