News  

Dua Kali Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa Komut PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjemput paksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja (IW) yang mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui, Indra dipanggil karena kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Khususnya untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke PT Sinar Mas.

“Pemanggilan sesuai KUHAP. Apabila informasi yang diperlukan sangat penting, maka penyidik bisa memberikan peringatan untuk jemput paksa,” ujar Hibnu saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (19/4/2025).

Apalagi, Ia menambahkan, Indra sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam memeriksa suatu perkara tindak pidana.

“Mengingat, sebagai saksi merupakan kewajiban untuk menjadikan terang dari suatu tindak pidana,” katanya menegaskan.

Sekadar informasi, Indra tak hadiri pemanggilan KPK pada Selasa (15/4). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Indra tidak memberikan informasi apa pun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

“Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan (Indra) belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Tidak hanya itu, Indra juga absen pada panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (12/2/2025). Saat itu, Indra beralasan sedang sakit.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit,” ucapnya.

Tessa menyebutkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada penyidik, apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau upaya lain seperti jemput paksa.

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” ucapnya.

Pemanggilan terhadap Indra diperlukan karena kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Khususnya untuk menelusuri aliran dana dari PT Taspen ke PT Sinar Mas.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, PT Sinar Mas Sekuritas turut mengelola dana investasi fiktif milik PT Taspen senilai Rp1 triliun dan memperoleh keuntungan sebesar Rp44 juta.

KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), pada pertengahan Januari 2025.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak dijadikan sebagai instrumen investasi.

Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakannya adalah mengarahkan konversi sukuk tersebut menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.

Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana tersebut, meskipun kebijakan itu bertentangan dengan aturan internal perusahaan yang mengharuskan penanganan sukuk bermasalah dilakukan melalui strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjual di bawah harga perolehan).

Akibat investasi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar.(Sumber)