Bagaimanapun Gibran Rakabuming Raka tetaplah anak haram konstitusi meski sudah dilantik sebagai Wakil Presiden. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur meski dilegalisasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 90 tahun 2023 oleh Paman Gibran, Anwar Usman tetap saja inkonstitusional karena adanya pelanggaran etika berat seperti yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Itulah salah satu alasan kenapa ratusan Purnawiran Jenderal dan Kolonel TNI bersuara keras dan garang dalam pernyataanya, 17 April 2025, “Copot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden”.
Pernyataan Purnawiran Jenderal dan Kolonel TNI itu mendapat dukungan penuh dari Wakil Presiden RI ke-6 tahun 1993-1998 sekaligus Panglima ABRI ke-9 tahun 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Sayangnya garangnya ratusan Purnawiran Jenderal dan Kolonel TNI tersebut terasa hampa. Suara yang tak dianggap. Miris. Meskipun ada banyak rakyat yang meminta termasuk para Purnawiran Jenderal dan Kolonel TNI anak haram konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dicopot, faktanya hingga hari ini pernyataan tersebut bak angin lalu. Kagak ngaruh, kata orang Jakarta.
Belum sebanding dengan nama besar para Purnawiran Jenderal dan Kolonel TNI yang telah banyak berjasa untuk Indonesia dibandingkan si bocil Gibran Rakabuming Raka yang diduga tidak jelas pendidikannya itu. Persis seperti Bapaknya, diduga kuat memiliki ijazah bodong.
Hingga hari ini pasca pernyataan tersebut dibacakan dengan lantang, tegas dan penuh harapan dari atas podium oleh Komandan Jenderal Kopassuss tahun 2007-2008, Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang pernah ditangkap oleh rezim Jokowi pada tahun 2019 belum mendapat respon yang memuaskan baik oleh MPR maupun dari rakyat Indonesia.
Kita berharap jutaan rakyat mulai bergerak mengadakan, meminjam istilah Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, ‘Silaturrahim Akbar’ di gedung MPR/DPR/DPD guna meminta MPR menggelar Sidang Istimewa pencopotan si anak haram konstitusi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Wujud rakyat mendukung pernyataan ratusan Purnawiran Jenderal dan Kolonel TNI. Tidak cukup bersuara keras dan garang. Apalagi cuma di dunia maya. Bergerak bersatu di dunia nyata. Rakyat harus membuktikan keberpihakannya kepada konstitusi setelah diobok-obok oleh rezim Jokowi.
Silaturrahim Akbar dengan membawa bukti ijazah bodong Gibran Rakabuming Raka dan argumentasi hukum yang kuat bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar konstitusi.
Celah lainnya adalah dugaan korupsi Gibran bersaudara yang pernah dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun. Meski dugaan korupsi ini agak sulit terungkap bahkan mustahil. Malah Ubedillah Badrun dicopot dari jabatan Koordinator Prodi Sosiologi.
Tiga celah ini yang tersedia. Peluang Gibran Rakabuming Raka dicopot oleh MPR. Diamnya MPR diperkirakan karena belum adanya celah MPR untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rakyat mendesak agar MPR mulai bersuara. Padahal pernyataan tersebut dinyatakan oleh ratusan Purnawiran Jenderal dan Kolonel TNI agar MPR sebagai lembaga negara berwenang mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Bila saja Gibran Rakabuming Raka misalnya terbukti sebagai pengguna narkoba meski gejalanya bisa dilihat dari performa wajah yang tampak seperti ‘Herman ngantuk’ tetap saja MPR belum bisa mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Perlu bukti meski ada gejala.
Bandung, 25 Syawal 1446/24 April 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis