Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3/2025) silam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan penghentian kasus, karena pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari peristiwa kematian korban.
“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” kata Nicolas kepada awak media, dikutip Jumat (25/2/2025).
Sebab laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak terbukti.
Maka, dengan telah dihentikannya kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan banyak pihak. Petugas, akan segera menerbitkan keperluan administrasi sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
“Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan,” kata dia.
Tidak adanya unsur pidana dalam kasus kematian korban juga sudah diperjelas saat adegan prarekonstruksi dan keterangan dari para saksi. Bahwa Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya.
Lalu besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa UKI itu terjatuh dan masuk ke selokan. Sampai akhirnya sempat ditolong oleh beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban,” ucap Nicolas.
Sementara terkait dengan tindakan korban berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Didapati, dosis alkohol yang tinggi di lambung, namun sangat rendah di darah, artinya korban telah konsumsi alkohol dalam jumlah besar hingga hilang kesadaran.
“Jadi makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas. pada saat dia posisi terjatuh ditambah lagi pengaruh alkohol,” kata Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arfiani Ika Kusumawati.
“Ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan. Memang ada luka terbuka tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian. Tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu,” sambungnya.
Dipertanyakan Keluarga
Sebelumnya, Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko meminta agar Polda Metro Jaya segera mengambil alih kasus kematian Kenzha dari Polres Metro Jakarta Timur.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Samuel Parasian Sinambela karena merasa kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur tidak kunjung mendapat titik terang.
“Sampai detik ini tidak diketahui. Tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Khenza melaporkan ke Polda Metro jaya atas kematian keluarga. Dan laporan itu sudah diperiksa saksi pelapor,” ucap Samuel kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, keluarga yang telah menanti untuk adanya titik terang tidak kunjung didapatkan. Malah, pihak keluarga mendapatkan beberapa kejanggalan yang berujung kecurigaan kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur.
“Kejanggalan-kejanggalan yang dia sebagai orang tua, sebagai keluarga. Ini Janggal,” ucapnya. (Sumber)