Kinerja Polri dalam memberantas judi online di Indonesia mendapat apresiasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun PPATK mencatat akumulasi perputaran transaksi judi online (judol) mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Namun, PPATK mengakui bahwa kerja pemerintah menekan angka judol dalam hal ini khususnya Polri dinilai telah berhasil menekan laju aktivitas judol tersebut.
“Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan judol. Harus diakui kerja keras menekan laju pertumbuhan aktivitas judol,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.
Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judol. Dari jumlah tersebut, 343 kasus sudah diselesaikan, sisanya 1.243 kasus, masih dalam proses penyidikan.
Namun, kata Ivan, hasil permainan haram itu masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judol. Salah satu aliran dana itu paling masif dilancarkan ke Singapura.
“Sebagaimana tahun 2024 mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun, masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana,” ujarnya.
“Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal,” sambungnya.
Adapun pengguna judol, pihaknya masih menunggu data pasti dari Polri dan institusi lainnya. “Data masih ditunggu sampai semester pertama tahun ini. Kecenderungan ada (kenaikan),” tuturnya. (Sumber)