News  

Banyak Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa MBG, BGN Sering Tabrak Aturan!

Di tengah berbagai sorotan tentang program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melanggar aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Penelusuran IDN Times menemukan praktik penunjukan langsung yang janggal dan tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.

BGN tercatat mengajukan empat proyek pengadaan melalui platform Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam situs resmi SIRUP LKPP, tercantum empat paket pengadaan yang diajukan BGN dengan metode penunjukan langsung dalam pemilihan vendor, tanpa melalui tender atau lelang.

Paket-paket tersebut bernilai fantastis, mulai dari miliaran hingga ratusan miliar. Jika ditotal, empat paket pengadaan barang dan jasa tersebut bernilai Rp1,3 triliun.

Pertama, paket Pemenuhan Infrastruktur TIK (Hardware & Software Aplikasi) pada di 5.000 ribu Titik Lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) alias dapur Makan Bergizi Gratis dengan pagu Rp665 miliar (Rp655.415.045.000). Kedua, paket Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional dengan pagu senilai Rp600 miliar.

Ketiga, paket Penyediaan Jasa Akomodasi Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi kepada Masyarakat tentang Program Makan Bergizi 2025 senilai Rp18,2 miliar (Rp18.201.600.000). Keempat, paket Penyelenggaraan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Pemenuhan Gizi dengan pagu Rp10 miliar.

Kejanggalan pemilihan mekanisme penunjukan langsung dalam empat paket pengadaan BGN itu disoroti Center of Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi tersebut berpotensi besar menimbulkan penyelewengan.

“Kalau penunjukkan langsung banyak penyimpangannya. Karena dengan penunjukkan langsung mereka suka-suka memilih. Dan biasanya penunjukkan langsung kebanyakan memilih perusahaan yang jelek,” kata Uchok saat dihubungi IDN Times, Jumat (25/4/2025).

1. BGN melanggar aturan Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Ada Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa BGN, Tabrak Aturan!Paket pengadaan BGN di situs SiRUP LKPP (Screenshot SiRUP LKPP)

Sistem penunjukan langsung yang dipilih dalam pengadaan paket barang dan jasa Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai bertentangan dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Hendrar Prihadi menegaskan ketentuan tentang penunjukan langsung diatur secara lengkap dalam perpres tersebut. Pasal 38 ayat (5), dijelaskan kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu meliputi:

  1. Penyelenggaraan penyiapan kegiatan mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
  2. Pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya.
  4. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.
  5. Pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk (urea, NPK, ZA) kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
  6. Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
  7. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapat izin pemerintah.
  8. Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
  9. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan dalam hal terjadi pemutusan kontrak.

Jika mengacu pada aturan tersebut, penunjukkan langsung hanya bisa dilakukan untuk proyek pengadaan dengan ‘keadaan tertentu’ sesuai poin-poin kriterianya. Menurut Uchok, keempat pengadaan yang diajukan BGN tak memenuhi ketentuan untuk penunjukkan langsung tersebut.

Selain perpres, metode penunjukan langsung diperbolehkan juga untuk permintaan berulang (repeat order) dalam pengadaan jasa konsultansi. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP No 3 Tahun 2022. Bedasarkan aturan tersebut, penunjukan langsung untuk repeat order dilaksanakan paling banyak dua kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau berikutnya paling lama tiga tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.

Dari berbagai kriteria yang ada tentang penggunaan metode penunjukan langsung, tidak ada yang sesuai dengan paket pengadaan yang diajukan BGN. Oleh karena itu, BGN dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena memilih penunjukan langsung.

2. Celah kebocoran anggaran MBG

Ada Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa BGN, Tabrak Aturan!
Detail paket pengadaan barang dan Jasa Badan Gizi Nasional (Screenshot situs SiRUP LKPP)

Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai metode pemilihan penunjukkan langsung pengadaan barang/jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar melihat skema pengadaan barang dan jasa dalam program MBG cenderung tidak menjunjung asas persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak memiliki akses atau kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan. Ini melanggar prinsip keadilan dalam berusaha dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Media kepada IDN Times, Jumat (25/4/2025).

Di sisi lain, Celios juga menyoroti mekanisme penunjukkan langsung vendor dapur MBG yang bahkan tidak melalui LKPP.

“Itu juga lebih parah lagi dampaknya. mulai dari potensi penyalahgunaan anggaran, buruknya kualitas program (keracunan), hingga terlambatnya pembayaran yang pasti mempengaruhi jalannya program. Anggaran publik pun jadi hilang,” kata Media.

BGN sendiri mempunyai anggaran Rp71 triliun, yang kemudian dipangkas Rp200 miliar. Namun, BGN akan kembali mengantongi tambahan anggaran Rp100 triliun pada September mendatang.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Sebagai lembaga yang mendapatkan anggaran besar, BGN diwanti-wanti untuk berhati-hati. CBA mengingatkan BGN untuk transparan dalam melakukan pengadaan, apalagi badan ini belakangan disorot karena banyaknya persoalan dalam program MBG.

“Harus dibuka semuanya, semua harus dibuka. Bukan hanya LKPP, masyarakat harus tahu semua. Karena anggaran yang banyak di MBG, yang lain sudah gak punya anggaran. Walaupun kalian (BGN) menutup diri, orang mengamati kalian,” tutur Uchok.

Sementara itu pihak, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan enggan berkomentar banyak mengenai proses pengadaan BGN. Pihak Kemenkeu menilai pengadaan tersebut merupakaan pelaksanaan anggaran yang merupakan ranah masing-masing kementerian/lembaga.

“Setelah dicek, tahap pelaksanan sudah berada di lingkup kewenangan BGN. Sehingga dipandang klarifikasi dan konfirmasi atas proses pengadaan tersebut bisa ditanyakan ke pihak BGN,” tutur sumber IDN Times di Kemenkeu.

3. Rawan konflik kepentingan dan korupsi

Ada Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa BGN, Tabrak Aturan!
Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Organisasi antikorupsi, IM57+ Institute menyebut penunjukan langsung adalah mekanisme pengadaan yang rentan korupsi. Seringkali proyek yang seharusnya dijalankan secara profesional, akuntabel, transparan pada akhirnya tidak bisa terimpelementasi.

“Makanya itu kenapa penunjukan langsung kan kriterianya dibatasi. Dalam konteks MBG itu kritikan yang ada dalam beberapa hasil investigasi jurnalis itu kan pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan proses pengadaan itu berpotensi memiliki konflik kepentingan. Nah itu lah yang menjadi masalah,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito kepada IDN Times.

Dia pun menyoroti soal pentingnya mekanisme yang menjamin adanya akuntabilitas dan transparasi dalam proses pemilihan vendor. Walaupun vendor boleh ditunjuk langsung, bukan berarti orang yang memiliki konflik kepentingan boleh memilih pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan dirinya.

“Jangan lupa penunjukan langsung itu tidak boleh menghilangkan salah satu hal yang menjadi landasan bagi administrasi pemerintahan. Pengambilan keputusan dalam administrasi pemerintahan yang juga diatur secara spesifik dalam Perpres barang dan jasa yaitu adalah soal tidak adanya konflik kepentingan dalam pemilihan vendor yang ditunjuk. Itu menjadi satu ketentuan yang wajib,” ujar Lakso.

Bicara tentang Makan Bergizi Gratis, menurutnya, tidak bisa menyoroti nilai anggaran saja. Lakso pun menggarisbawahi tentang standar pencegahan konflik kepentingan. Dia merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang memiliki peran sebagai pengawas atau pejabat yang melakukan pengadaan barang dan jasa yang turut serta dalam tender baik langsung maupun tidak langsung.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan satu-satunya regulasi yang diatur terkait konflik kepentingannya. Ketika ada konflik kepentingan di dalam pengadaan barang dan jasa, maka dia dikenakan pidana,” tegasnya.

4. BGN mengaku masih bisa berubah

Ada Kejanggalan Pengadaan Barang dan Jasa BGN, Tabrak Aturan!Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional RI saat berkunjung ke kantor IDN HQ pada Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan sampai saat ini, paket-paket pengadaan tersebut belum ada yang diproses. Artinya, semua masih dalam tahap pengajuan. Menurutnya, informasi yang ditemukan IDN Times di SiRUP LKPP terkait pengajuan paket pengadaan barang dan jasa tersebut masih sebatas rencana dan bisa berubah.

“Untuk final paket pengadaan akan ada diumumkan di portal pengadaan LPSE Nasional. BGN saat ini belum ada paket pengadaan penunjukkan langsung,” kata Dadan kepada IDN Times, Kamis (24/4/2025).

Lantaran masih dalam tahap Rencana Umum Pengadaan (RUP), menurutnya, maka metode pemilihan pengadaan paket barang/jasa juga bisa berubah. “Jika tidak memenuhi kriteria penunjukkan langsung, maka menggunakan metode lainnya. Bisa tender, bisa katalog elektronik, atau tender cepat,” tutur Dadan.

Meski demikian berdasarkan detail paket yang ditelusuri IDN Times di SiRUP LKPP, jadwal pemilihan penyedia (vendor) tercatat berakhir ada April 2025.

Dadan pun mengatakan BGN meminta pendapat dan izin penunjukan langsung kepada LKPP. Dia mengacu pada pengadaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur Perpres No 82 Tahun 2023, di mana pemerintah melakukan penunjukkan langsung kepada Perum Peruri.

“Namun untuk memperkuat justifikasi, BGN sedang bersurat ke LKPP meminta pendapat dan izin penunjukkan langsung,” ujar Dadan kepada IDN Times.

Meski begitu, menurut CBA, proyek pengadaan di BGN tak bisa disamakan dengan Peruri.

“Ini kan beda barangnya. Kalau Peruri memang harus rahasia, dan gak banyak perusahaan yang bisa,” ucap Uchok.

Uchok mengacu pada Perpres No 21 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (5) tentang kriteria pengadaan untuk keadaan tertentu, yakni poin “Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha yang mampu.” .(Sumber)