Adies Kadir: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Digunakan Pihak Tertentu Untuk Abuse Of Power

Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, UU Perampasan Aset jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan abuse of power.

“Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Adies juga mengingatkan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai.

Sebab, isi RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada hasil RUU KUHAP. Hal tersebut untuk mencegah adanya abuse of power itu.

“Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,” kata Adies.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dengan lantang dari atas panggung.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya.

“Setuju!” sahut buruh dengan serempak dan penuh semangat.(Sumber)